Bogor, Denting.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyerukan kerja sama lintas provinsi untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang masuk ke wilayahnya berasal dari luar Provinsi Jawa Barat.
“Semoga dengan adanya konferensi pers ini, aparat penegak hukum di wilayah lain juga dapat membantu memberantas rokok ilegal ini. Banyak yang berasal dari luar Bogor, bahkan dari luar Jawa Barat,” ujar Irwanuddin saat mengungkap kasus di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (13/6/2025).
Asal Rokok Ilegal dari Luar Jawa Barat
Menurut Irwanuddin, rokok ilegal yang berhasil disita merupakan hasil operasi Bea dan Cukai Kabupaten Bogor, dan diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Madura, Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara.
“Tadi sudah disebutkan, rokok ilegal ini datang dari luar Bogor. Ada dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, bahkan ada juga dari Batak (Sumut),” jelasnya.
Dorong Kolaborasi dengan Bea Cukai dan Satpol PP
Irwanuddin menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberantas rokok ilegal, tidak hanya karena potensi kerugian negara, tetapi juga risiko kesehatan dan kemungkinan penyalahgunaan kandungan rokok.
“Perlu kolaborasi. Kita tidak ingin kasus ini dianggap sepele karena menyangkut masalah kesehatan masyarakat. Kita juga tidak tahu apakah rokok ilegal ini mengandung narkotika atau zat berbahaya lainnya,” tegasnya.
2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita
Sebelumnya, Bea Cukai Kabupaten Bogor telah melakukan penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan Cisarua pada 16 April 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 2.517.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) disita dari seorang tersangka berinisial Hamdan Bin Apipudin (35).
Kepala Bea Cukai Kabupaten Bogor, Budi Harjanto, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya sebagai community protector.
“Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, senantiasa menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance,” ujar Budi di Cibinong.
Baca juga : Bea Cukai Bogor Bongkar Kasus Rokok Ilegal Terbesar Sejak 2024, 2,5 Juta Batang Disita
Ia menambahkan, potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp1,87 miliar. Selain rokok ilegal, satu unit kendaraan bermotor juga turut diamankan. Hari ini, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bogor.