Kuasa Hukum Hasto Kritik Keterangan Ahli Bahasa KPK: “Asumsi Tanpa Dasar Fakta”

Jakarta, Denting.id — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, melontarkan kritik keras terhadap keterangan ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Menurut Ronny, ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), memberikan keterangan yang tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan hanya bersifat asumsi dan ilustrasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.

“Keterangan ahli hari ini hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” ujar Ronny usai sidang.

Ronny menilai, seorang ahli yang dihadirkan di muka persidangan seharusnya bersikap objektif dan netral. Ia juga menyoroti pernyataan Frans Asisi yang menurutnya mengabaikan keterangan penting dari saksi kunci bernama Nur Hasan, satpam kantor DPP PDI-P.

Hasan, jelas Ronny, secara tegas menyatakan bahwa sosok “bapak” dalam komunikasinya dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto. Namun, keterangan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Frans dalam memberikan kesimpulan sebagai ahli.

“Saksi kunci sudah jelas menyatakan ‘bapak’ itu bukan Pak Hasto. Tapi, ahli tetap bersikukuh hanya berdasar ilustrasi penyidik. Ini jelas berbahaya,” tambah Ronny.

Selain itu, Ronny juga mempertanyakan netralitas Frans yang mengaku menyusun kesimpulan hanya dari dokumen penyidik, bukan hasil observasi langsung terhadap fakta-fakta persidangan.

“Kita bisa nilai kepanikan KPK ketika menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi fakta walau mereka sama sekali tidak mendengar, mengalami, dan melihat secara langsung. Mereka hanya tukang catat omongan orang, tapi tiba-tiba dihadirkan jadi saksi fakta. Lantas, apa dasar ahli bahasa menyimpulkan kalimat-kalimat tersebut?” tanya Ronny.

Ia pun memperingatkan bahwa hal semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, ahli seharusnya berperan membantu mengungkap kebenaran, bukan memperkuat asumsi yang belum teruji.

Ronny menduga bahwa perkara yang menjerat Hasto merupakan bentuk kriminalisasi yang sarat kepentingan politik.

“Kami mengajak masyarakat menolak cara-cara penegakan hukum yang mengedepankan arogansi kekuasaan. Siapapun bisa mengalami hal seperti yang dialami Mas Hasto,” pungkasnya.

Baca juga : KPK Periksa Lima Panitia Pengadaan Terkait Dugaan Korupsi Kapal SKIPI KKP

Sidang kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *