denting.id – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib terus digalakkan aparat kepolisian di Kota Bogor. Salah satunya dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan di masyarakat.
Pada Jumat malam (13/6/2025), jajaran Polresta Bogor Kota menggelar razia di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin, termasuk sebuah warung kelontong di kawasan Tanahsareal.
“Operasi ini menyasar penjualan miras ilegal atau tanpa izin yang kerap menimbulkan persoalan sosial,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, Sabtu (14/6/2025).
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 87 botol miras dari berbagai jenis dan ukuran. Di antaranya 68 botol ciu ukuran 600 ml, 7 botol ciu ukuran 1.500 ml, serta 12 botol anggur putih.
“Total keseluruhan miras yang diamankan berjumlah 55.260 ml,” tambah Eko.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah warung kelontong dan langsung disita petugas. Razia ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga ketertiban serta menekan potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras ilegal.
“Seluruh barang bukti hasil operasi telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Eko.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing. Selain mengancam kesehatan, peredaran miras tanpa izin juga rentan menimbulkan keributan, tawuran, hingga kecelakaan.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan tercipta suasana lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh warga.
Baca juga : Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan 13 Pelajar SMP yang Tumpangi Truk di Cileungsi
Baca juga : Kehilangan Kunci Motor, Remaja Putri di Bogor Pulang Naik Mobil BPBD