Jaga Ketertiban dan Kelestarian Raja Ampat, DPD Minta Aksi Penolakan Tambang Dihentikan

Jakarta, denting.id –Di tengah upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan alam Raja Ampat, anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menyerukan agar aksi-aksi demonstrasi yang menolak pencabutan izin tambang segera dihentikan demi mencegah konflik sosial dan menjaga stabilitas masyarakat adat.

Anggota DPD RI/MPR RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di wilayah Raja Ampat, menyusul gelombang demonstrasi yang menolak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa pulau di kawasan tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6), Paul yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay, menyatakan bahwa aksi-aksi unjuk rasa tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersembunyi.

“Saya mendesak Mabes Polri untuk segera mengungkap dan menangkap para aktor intelektual yang mendalangi serta mendanai demo-demo ini. Indikasi adanya penggerak yang terorganisir sudah terlihat dari pola aksi di Pulau Kawei, Gag, Manyaifun, hingga Batang Pele,” ujarnya.

Sejumlah massa aksi yang mengklaim sebagai masyarakat adat Suku Kawei menyuarakan penolakan terhadap pencabutan izin tambang dan meminta agar PT Kawei Mining Sejahtera kembali beroperasi. Seruan serupa juga muncul di Pulau Gag untuk mendukung PT GAG Nikel.

Paul menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik sosial yang bisa merugikan masyarakat luas. Ia menyebut segala bentuk aksi yang bernuansa provokatif dan memutarbalikkan fakta harus dihentikan.

“Segala bentuk demo ilegal yang merugikan kepentingan bersama tidak boleh dibiarkan. Kita harus menolak segala upaya manipulasi informasi demi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Paul Finsen Mayor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ia menilai kebijakan itu merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Langkah Presiden merupakan bentuk keberpihakan kepada lingkungan dan generasi masa depan. Kita tidak boleh lagi mengorbankan alam demi keuntungan sesaat,” pungkasnya.

Baca juga : MPR RI Gandeng Kampus, Kukuhkan Mahasiswa Sebagai Penjaga Moral Kebangsaan Era Digital

Baca juga : Usai komunikasi, DPR pastikan Presiden Prabowo ambil alih penanganan sengketa empat pulau

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *