Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti, dalam perkara dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025, dan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Kasus yang menjerat Suliyanti merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang telah lebih dahulu divonis bersalah. Dalam penyidikan lanjutan, KPK menetapkan 28 orang sebagai tersangka, namun satu orang di antaranya telah meninggal dunia. Dengan demikian, total tersangka aktif dalam perkara ini menjadi 27 orang, yang mayoritas merupakan eks anggota DPRD Jambi.
“Para anggota DPRD menerima uang suap dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang,” ungkap Budi.
Suap diberikan agar para anggota dewan menyetujui RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi. Zumi Zola diketahui menyiapkan dana suap sebesar Rp 2,3 miliar melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang kemudian membagikannya kepada sejumlah anggota DPRD.
Dalam kasus utama, Zumi Zola dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia sempat menjalani masa tahanan sejak Desember 2018, dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022 dari Lapas Sukamiskin.
Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Kritik Keterangan Ahli Bahasa KPK: “Asumsi Tanpa Dasar Fakta”
Penahanan Suliyanti menambah daftar panjang eks legislator Jambi yang dijerat hukum akibat praktik suap berjamaah yang mencoreng integritas lembaga legislatif daerah tersebut. KPK memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan hingga tuntas.