Polisi Gagalkan Penyelundupan 171.880 Benih Lobster di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta, Denting.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Batam, untuk selanjutnya diekspor ke Vietnam.

Pengungkapan ini menjadi alarm serius atas masih maraknya praktik penyelundupan BBL yang bernilai ekonomi tinggi. Padahal, ekspor benih lobster di Indonesia pernah menuai kontroversi besar pada era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang tersandung kasus korupsi pada 2020.

Edhy kala itu membuka kembali keran ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Kebijakan itu langsung menuai kritik karena dinilai tergesa-gesa dan bertolak belakang dengan larangan ekspor yang diberlakukan oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Penetapan 31 perusahaan eksportir benur pada Juni 2020 memicu polemik lebih lanjut, di mana sejumlah kader partai politik disebut-sebut berada di balik perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan, ekspor perdana ke Vietnam sempat disegel karena tidak memenuhi syarat pembayaran pungutan negara seperti PNBP dan bea keluar.

Tak hanya itu, pada September 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menggagalkan ekspor besar-besaran sebanyak 1,5 juta ekor BBL yang didaftarkan oleh 14 perusahaan berbeda. Sejumlah dokumen ekspor bermasalah menjadi alasan utama penindakan kala itu.

Atas serangkaian kebijakan dan pelanggaran tersebut, Edhy Prabowo akhirnya divonis bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp24,6 miliar dan USD 77 ribu untuk mempercepat proses pemberian izin ekspor BBL. Mahkamah Agung pada Maret 2022 memotong masa hukumannya dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

Kasus terbaru di Bandara Soekarno-Hatta ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ekspor sumber daya hayati laut, serta pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Penyelamatan ratusan ribu ekor benih lobster ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Baru Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun

Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini. Benih lobster yang berhasil disita pun diserahkan ke Balai Karantina Ikan untuk selanjutnya dilepasliarkan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *