Jakarta, Denting.id – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit perbankan yang menjerat sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan dilakukan pada pekan depan.
“Penyidik sekarang sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan di pekan depan,” kata Harli saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).
Meski belum menyebutkan tanggal pasti, Harli memastikan bahwa penyidik telah mengusulkan waktu pemeriksaan dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika jadwal sudah ditetapkan.
“Hari dan tanggal pastinya nanti akan kita update. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Kooperatif dan Serahkan Dokumen
Iwan Kurniawan sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kasus serupa. Ia mengaku menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam dan menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Waktu sekitar 10 jam nggak terasa. Ada sekitar 20 pertanyaan,” ucap Iwan usai pemeriksaan sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta penyidik, yang ia bawa dalam sebuah koper.
“Ya, sebagai warga negara yang baik tentunya saya menghormati proses hukum. Sejauh ini (barang bukti) masih komplit, komplit semuanya full dokumen,” ujar Iwan.
Ia juga membuka kemungkinan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, namun belum mendapatkan jadwal resmi dari penyidik.
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp692 Miliar
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Dicky Syahbandinata, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pemberian kredit perbankan kepada Sritex. Iwan Setiawan diduga menggunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan perusahaan. Sementara Dicky dan Zainuddin dinilai lalai dalam menjalankan prosedur pemberian kredit sesuai aturan yang berlaku.
“Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : NPI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia
Pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aliran dana serta struktur keterlibatan dalam skandal korupsi kredit tersebut.