KPK Minta Presiden Direktur PT RDG Airlines Kooperatif dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Gibrael Isaak (GI), untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua periode 2020–2022. Gibrael diketahui menjabat sebagai Presiden Direktur PT RDG Airlines.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Gibrael sangat dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

“Kami meminta saudara GI yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait Papua ini untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya. Ini merupakan kewajiban hukum setiap warga negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Budi menyebut pemanggilan ulang terhadap Gibrael akan dijadwalkan kembali. Namun, jika yang bersangkutan kembali mangkir, penyidik mempertimbangkan opsi penjemputan paksa.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan penggunaan dana korupsi untuk pembelian sebuah pesawat jet pribadi (private jet). Pesawat tersebut diduga kuat terkait dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum), dan Dius Enumbi (DE), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.

Setyo menyatakan penyidik masih menelusuri keberadaan jet pribadi tersebut, dan membuka peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk di luar negeri, untuk melakukan penyitaan.

“Kami membutuhkan informasi dari masyarakat mengenai lokasi pesawat itu. Kalau sudah ditemukan, penyitaan bisa segera dilakukan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menambahkan, penyitaan dapat dilaksanakan apabila keberadaan barang bukti sudah diketahui dan dapat diamankan dengan kerja sama aparat pemerintah yang berwenang.

Meskipun belum mengungkapkan secara detail kode pesawat tersebut, Setyo memastikan bahwa KPK sudah mulai memperoleh informasi terkait lokasinya, namun masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga nilai kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Selain menelusuri aliran dana korupsi, lembaga tersebut juga mengupayakan perampasan aset milik Lukas Enembe sebagai bagian dari proses asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca juga : KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi, Suliyanti, dalam Kasus Suap RAPBD

Gibrael Isaak dipanggil sebagai saksi karena diduga memiliki informasi penting terkait pembelian jet pribadi yang berasal dari uang hasil korupsi tersebut.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *