Jakarta, Denting.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan bahwa dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih dalam proses telaah. KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian PU guna mengumpulkan data internal sebagai bagian dari proses awal penanganan.
“Kementerian PU (soal gratifikasi pejabat) masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penindakan dan masih berada dalam koridor pencegahan. Menurutnya, kesimpulan atas dugaan pelanggaran akan ditentukan oleh unit terkait di lembaga antirasuah tersebut.
“Jadi kan masih di ranahnya pencegahan,” ujarnya.
Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang memuat tanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana. Dokumen tersebut merupakan hasil audit investigatif sementara terhadap Sekretariat Jenderal Kementerian PU.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kepala Biro telah menghubungi sejumlah Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan berupa dana guna menyukseskan rangkaian acara pernikahan anak salah satu pejabat di Kementerian PU. Hasilnya, terkumpul uang sebesar Rp10 juta dan USD5.900.
Namun, dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh uang yang dikumpulkan telah dikembalikan kepada para pemberi. Inspektorat Jenderal menyita uang tersebut untuk kemudian dikembalikan karena dianggap sebagai dana pribadi yang tidak masuk kategori gratifikasi.
“Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan,” tertulis dalam surat itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan bahwa dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih dalam proses telaah. KPK telah berkoordinasi.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Baru Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun
KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.