Pemerintah Siapkan Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi, Target 600.000 Pekerja

Jakarta, Denting.id – Harapan ribuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk kembali bekerja di Arab Saudi kian mendekati kenyataan. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding,p mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan rencana pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang telah berlaku sejak 2015.

Meski belum diumumkan secara resmi, Karding menyebut pembahasan intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk DPR RI. Secara umum, DPR telah menyetujui rencana tersebut, meskipun sejumlah detail teknis dan politik masih perlu dirampungkan.

“Ini sedang dipikirkan matang-matang karena semua aspirasi harus kita tampung. DPR sudah setuju, nanti kita coba lihat,” ujar Karding saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Tata Kelola Baru Demi Perlindungan PMI

Kementerian P2MI menegaskan bahwa pencabutan moratorium tidak hanya membuka kembali akses kerja, tetapi juga membawa skema tata kelola baru yang menjamin perlindungan lebih baik, khususnya bagi pekerja di sektor domestik.

Pembahasan lintas kementerian telah dilakukan bersama Kemenkopolhukam dan perwakilan Arab Saudi. Salah satu pendorong kuat pencabutan moratorium adalah arahan Presiden Prabowo Subianto, yang pada 14 Maret 2025 meminta agar kebijakan tersebut segera ditinjau dan dibuka kembali.

Dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 18 Maret 2025, pemerintah menyepakati tiga poin utama:

1. Menindaklanjuti arahan Presiden untuk membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

2. Memberikan dukungan penuh dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.

3. Menjadikan Arab Saudi sebagai proyek percontohan skema penempatan baru yang mengedepankan perlindungan perempuan dan anak secara lebih manusiawi dan transparan.

Target 600.000 PMI: 400.000 Domestik, 200.000 Terampil

Jika moratorium resmi dicabut, pemerintah menargetkan pengiriman hingga 600.000 tenaga kerja ke Arab Saudi. Sebanyak 400.000 di antaranya akan ditempatkan di sektor domestik, sementara 200.000 lainnya di sektor tenaga terampil.

“Teknis sudah relatif selesai, tinggal politiknya. Kita ini kan tidak bekerja di ruang kosong, kita harus menjaga semua,” jelas Karding.

Ia menambahkan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan jika seluruh persiapan telah rampung dan dianggap siap secara menyeluruh.

“Nanti saya informasikan kalau sudah terlaksana, baru saya ngomong,” ujarnya.

Baca juga : Menteri HAM Natalius Pigai Temui Gubernur dan Bupati Papua Tengah Bahas Konflik dan Pengungsi di Intan Jaya dan Puncak

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperluas peluang kerja bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga mendongkrak devisa negara serta memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi ketenagakerjaan di kawasan Timur Tengah. Pemerintah optimistis, tata kelola baru akan menciptakan proses penempatan PMI yang lebih aman, legal, dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *