Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (17/6/2025), mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa hingga pagi ini penyidik masih menunggu kehadiran Jurist Tan karena belum menerima pemberitahuan penundaan.

“Pemeriksaan juga akan dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB dan hingga kini penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir,” ujar Harli di hadapan awak media.

Gali Peran Stafsus dalam Arah Kebijakan Teknologi

Menurut Harli, pemeriksaan ini bertujuan menggali sejauh mana kewenangan Jurist Tan sebagai stafsus Mendikbudristek dalam proses pengadaan Chromebook, serta apakah ia memberikan masukan atau kajian teknis yang menjadi dasar keputusan tersebut.

“Pada akhirnya kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows, ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operasi Chromebook. Nah, peran stafsus itu seperti apa di situ, itu yang akan digali,” jelas Harli.

Sebelumnya, Jurist Tan juga telah dipanggil pada Rabu (11/6) pekan lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan kesibukan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga telah memeriksa Fiona Handayani (FH), staf khusus lain di era Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa (10/6) dan Jumat (13/6), untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan.

Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan Chromebook

Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan bantuan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diarahkan untuk menggunakan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

“Padahal penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” kata Harli.

Menurutnya, uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif, mengingat keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah Indonesia. Chromebook yang berbasis internet dinilai kurang sesuai untuk digunakan secara luas dalam sistem pendidikan nasional.

“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” lanjut Harli.

Nilai Anggaran Mencapai Rp9,9 Triliun

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa nilai pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek mencapai Rp9,9 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan Rp6,399 triliun lainnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga : Dirut Sritex Akan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

Penyidik terus mendalami indikasi adanya pelanggaran prosedur dan peran sejumlah pihak dalam menentukan arah pengadaan teknologi ini. Kejagung menyebut pengusutan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *