KPK Dalami Aliran Uang dan Pembelian Aset dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur. Dua saksi dari kalangan swasta, yakni Ahmad Zakki (wiraswasta) dan Kusriyanto (pihak swasta), dimintai keterangan terkait aliran uang kepada para tersangka.

“Keduanya didalami terkait dengan pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Budi belum membeberkan secara rinci besaran uang maupun identitas tersangka yang meminta fee. Namun, menurutnya, sebagian dari dana suap tersebut digunakan untuk pembelian aset pribadi oleh para tersangka.

“Mereka didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka,” tambahnya.

21 Tersangka, Mayoritas Pemberi Suap

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya berperan sebagai pemberi.

Meski belum mengungkap identitas para tersangka, KPK menyatakan bahwa tiga penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf pejabat.

Di sisi lain, dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta, sedangkan dua lainnya juga tercatat sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. KPK memastikan akan menelusuri lebih dalam jalur aliran dana, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembelian aset.

Baca juga : KPK Telaah Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU Terkait Pernikahan Anak

Penyidikan masih berlangsung intensif, dan KPK membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *