KPK Periksa Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana PSBI

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota DPR, Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/6/2025).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dari dua nama tersebut, hanya Satori yang diketahui telah memenuhi panggilan penyidik pagi ini.

Selain keduanya, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bank Indonesia, yakni Nita Ariesta Moelgeni dari Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Puji Widodo selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2, dan Pribadi Santoso sebagai Kepala Departemen Keuangan BI.

Diketahui, Satori dan Heri merupakan mantan anggota Komisi XI DPR yang membawahi sektor keuangan, termasuk bermitra kerja dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan. Keduanya telah diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelumnya. Rumah pribadi mereka juga telah digeledah penyidik KPK.

Selain rumah mereka, KPK turut menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Bank Indonesia dan ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, serta kantor OJK.

Dalam penyelidikan, KPK menduga bahwa Satori dan Heri menerima dana PSBI melalui yayasan yang mereka dirikan di daerah pemilihan masing-masing. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penggunaan dana CSR tersebut diduga tidak sesuai peruntukan.

Sebagai contoh, dana yang semestinya digunakan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, dalam kenyataannya hanya direalisasikan sekitar 8 hingga 10 unit. Sisanya diduga dialihkan ke penggunaan lain, termasuk pembelian properti.

“Yang 40-nya tidak dibangun. Hanya sekitar 8 atau 10. Sisanya ke mana? Nah, itu yang sedang kami dalami. Uangnya tidak dibangunkan rumah, tapi dibelikan properti. Saat ini, temuan kami baru sejauh itu,” ujar Asep.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penyaluran dana PSBI dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Kami menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tegasnya.

Baca juga : KPK Periksa Haryanto, Tersangka Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

KPK masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal dugaan penyelewengan dana PSBI, yang seharusnya digunakan untuk program-program sosial dan kesejahteraan masyarakat.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *