KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Staf Khusus Kemnaker dalam Kasus RPTKA

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari para tersangka kepada sejumlah staf khusus di lingkungan Kemnaker.

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Luqman Hakim, staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Luqman sebelumnya mangkir pada 10 Juni lalu dengan alasan sakit.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/6/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) di Kemnaker, termasuk di antaranya mantan direktur jenderal dan sejumlah staf.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan celah dalam proses pengajuan RPTKA untuk melakukan pemerasan terhadap agen atau perusahaan yang mengurus perizinan TKA (Tenaga Kerja Asing).

Dalam praktiknya, kata Budi, para tersangka menghubungi agen TKA secara pribadi melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp dan menawarkan kemudahan penerbitan RPTKA dengan imbalan sejumlah uang.

“Pemberitahuan mengenai kekurangan dokumen seharusnya disampaikan secara daring. Namun para tersangka justru menghubungi agen secara pribadi. Bagi yang tak memberikan uang, tidak diberi informasi apakah berkas sudah lengkap atau belum,” jelasnya.

Akibat praktik ini, sejumlah agen dipaksa datang langsung ke oknum pejabat di Ditjen Binapenta PKK untuk mengetahui perkembangan permohonan RPTKA yang diajukan.

Baca juga : KPK Periksa Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana PSBI

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di lingkaran kementerian. Penyidikan masih terus berkembang dan KPK membuka peluang untuk menjerat tersangka baru bila ditemukan cukup bukti.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *