KPK Panggil Sejumlah Nama Besar Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pada Kamis (19/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk beberapa nama besar dari kalangan legislatif dan eksekutif.

Empat saksi yang dipanggil yakni Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam, Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK sekaligus Sekretaris Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit, serta seorang karyawan swasta bernama Sahruldin.

“Hari ini Kamis (19/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Namun, dari keempatnya, baru Sahruldin yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.33 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, KPK juga telah beberapa kali memeriksa Anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, dalam perkara yang sama. Lembaga antirasuah menduga kuat adanya aliran dana CSR dari BI yang masuk ke kantong pribadi sejumlah anggota DPR melalui perantara yayasan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa CSR BI yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial atau pembangunan publik justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para anggota legislatif.

“Masalahnya muncul ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukan. Misalnya dari total CSR sebesar 100, hanya 50 yang digunakan sebagaimana mestinya. Sisanya, 50, malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep Guntur, Rabu (18/9/2024).

Asep menambahkan, penggunaan dana CSR untuk proyek sosial tidak menjadi masalah selama digunakan secara transparan dan sesuai tujuan. Namun jika dana itu dialihkan untuk membangun rumah pribadi, atau keperluan pribadi lainnya, maka itu masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

Baca juga : KPK Periksa Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana PSBI

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Namun, hingga kini identitas dan status penahanan keduanya belum diumumkan ke publik. Penyidikan pun masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan berkembangnya bukti dan pemeriksaan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *