Jakarta , Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar, Kamis (19/6/2025).
“Saksi yang diperiksa di antaranya INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Selain INRK, penyidik juga memeriksa AW yang menjabat Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus tahun 2022, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP tahun 2020–2021, serta KR yang merupakan PPK Direktorat Sekolah Dasar tahun 2022.
Tak hanya dari unsur pemerintahan, pemeriksaan turut menyasar pihak swasta, yakni ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011 dan RR selaku Project Manager pada PT Surveyor Indonesia. Dua saksi lain adalah ERO, ASN di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang juga menjabat Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020, dan ACW selaku Asesor di PT Surveyor Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Harli.
Penyidikan ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan. Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian seolah-olah ada kebutuhan terhadap Chromebook sebagai perangkat pembelajaran.
Padahal, hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook sejak 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif dalam mendukung proses belajar mengajar.
Baca juga : Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Bukan Dana Jaminan, Tapi Uang Sitaan Kasus Korupsi
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.