Bogor, denting.id – Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil menjadi sinyal kuat pentingnya kejelasan batas wilayah berdasarkan data geospasial yang akurat, berkeadilan, dan transparan.
Pemerintah pusat resmi menegaskan bahwa empat pulau yang sempat menjadi perdebatan batas wilayah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek kini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dan akan segera ditindaklanjuti melalui revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) oleh Mendagri Tito Karnavian. Sebelumnya, empat pulau tersebut tercantum dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2‑2138/2025.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam memastikan batas wilayah administratif yang adil dan berbasis data, sebagaimana dijelaskan Juru Bicara Badan Informasi Geospasial (BIG), Mone Iye Cornelia.
“Dalam proses penegasan batas wilayah, data dan informasi geospasial yang akurat menjadi dasar penting untuk menetapkan batas antardaerah. Ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi melalui proses teknis, hukum, dan kesepakatan,” jelas Mone.
BIG sebagai anggota Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) nasional turut mendukung proses ini dengan penyediaan data rupabumi, citra satelit, hingga pemetaan lapangan. Namun, keputusan final tetap menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri melalui peraturan resmi.
Mone menambahkan, batas wilayah resmi bukan mengacu pada peta umum seperti Peta Rupabumi Indonesia (RBI), melainkan pada dokumen sah seperti Permendagri yang mengatur segmen batas daerah.
Menurutnya, dinamika batas wilayah bisa terjadi akibat penataan daerah, putusan hukum, maupun teknologi pemetaan yang terus berkembang. Oleh karena itu, penyelesaian semacam ini perlu mengedepankan musyawarah dan prinsip keadilan berbasis data yang valid.
“BIG berkomitmen mendukung proses penegasan batas yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi geospasial adalah alat bantu pengambilan keputusan yang adil dan tidak memihak,” ujarnya.
Penegasan wilayah ini diharapkan menjadi contoh bagaimana data, hukum, dan dialog bisa berjalan beriringan dalam menyelesaikan sengketa administratif secara damai dan konstitusional.