Bogor, denting.id — Kerap dilakukan penertiban, peredaran minuman keras di sejumlah titik di Kabupaten Bogor tampaknya masih belum surut. Fakta terbaru menunjukkan, ratusan botol miras kembali ditemukan dijual bebas saat razia berlangsung menjelang akhir pekan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali mengamankan 945 botol minuman keras (miras) dari empat toko di wilayah Kecamatan Parung dan Ciseeng, Jumat (20/6/2025).
Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan upaya menjaga kondusivitas menjelang akhir pekan.
“Ratusan botol miras kami temukan dijual bebas di toko milik EN, SR, ZA, dan YH. Total ada 945 botol berbagai merek yang berhasil kami amankan,” jelas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Menurutnya, razia kali ini menyasar lokasi-lokasi yang sudah lama dicurigai menjadi titik peredaran miras ilegal. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.
Anwar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia di kawasan rawan untuk memastikan Kabupaten Bogor, khususnya wilayah barat, terbebas dari peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
“Penertiban akan terus kami lakukan secara berkala. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat,” tegas Anwar.
Satpol PP juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketentraman umum, termasuk peredaran miras tanpa izin.
Baca juga : Empat Pulau Kembali ke Aceh Singkil, Penegasan Wilayah Dilakukan Secara Adil dan Terukur