Bogor,denting,id – Ketidakjelasan sistem seleksi dalam Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bogor menuai sorotan. DPD KNPI Kota Bogor mendesak Dinas Pendidikan untuk bersikap transparan menyusul dugaan celah manipulasi data hingga praktik jual beli kursi sekolah.
Proses seleksi pada jalur domisili dan prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bogor menuai kritik tajam dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat. Standar penilaian dinilai tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pendaftar.
Sekretaris Jenderal DPD KNPI Kota Bogor, M. Mahdum, mempertanyakan mekanisme seleksi yang hanya mengandalkan jarak domisili berdasarkan Kartu Keluarga, tanpa penjelasan kriteria pendukung lainnya. Ia menilai sistem ini membingungkan dan membuka peluang kecurangan.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kota Bogor memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik. Apakah seleksi murni berdasar jarak, atau ada pertimbangan lain? Transparansi ini penting untuk mencegah salah tafsir dan ketidakadilan,” ujarnya, Jumat (21/6/2025).
Mahdum juga menyoroti jalur prestasi non-akademik yang disebut minim validasi. Beberapa pendaftar, lanjutnya, tidak menyertakan bukti kejuaraan yang semestinya menjadi syarat mutlak.
“Ada pendaftar jalur prestasi tanpa keterangan resmi lomba atau sertifikat. Ini menimbulkan pertanyaan soal validitas. Kami minta verifikasi data dilakukan ketat,” tegasnya.
Lebih jauh, Mahdum mewanti-wanti potensi praktik tidak sehat seperti manipulasi domisili hingga jual beli kursi sekolah. Ia menyebut sistem SPMB yang lemah dapat dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
“Kami menduga ada unsur kelalaian dalam sistem ini. Jika dibiarkan, masyarakat yang seharusnya berhak bisa tersingkir karena praktik curang,” katanya.
DPD KNPI Kota Bogor pun menyerukan agar Dinas Pendidikan Kota Bogor segera memperbaiki sistem dan membuka akses data publik demi menjaga keadilan dan akuntabilitas dalam penerimaan siswa baru.
“Kami akan terus memantau jalannya proses ini, dan jika perlu akan mengambil langkah lanjutan agar hak-hak siswa dan orang tua tetap terlindungi,” tutup Mahdum.
Baca juga : Empat Pulau Kembali ke Aceh Singkil, Penegasan Wilayah Dilakukan Secara Adil dan Terukur