Surabaya, denting.id – Hilangnya seorang siswi SMP di Surabaya yang kemudian ditemukan di sebuah hotel bersama empat pria dewasa mengungkap pentingnya penguatan perlindungan anak dan pencegahan keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan narkoba.
Seorang siswi SMP berusia 15 tahun berinisial RAB yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ditemukan oleh pihak kepolisian di sebuah kamar hotel kawasan Tegalsari, Surabaya, bersama empat pria dewasa dan satu perempuan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, belum ditemukan bukti adanya eksploitasi seksual saat penggerebekan dilakukan.
“Hasil tes menunjukkan korban positif narkoba, namun tidak terlibat dalam peredaran, sehingga kami fokus pada pemulihan dan pendampingan,” ujar Eddie, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menyatakan bahwa Pemkot telah mengupayakan rehabilitasi bagi korban. Namun, upaya tersebut masih terkendala restu dari pihak keluarga.
“Anak ini butuh bantuan, dan kami sudah sarankan rehabilitasi di RS Menur atau melalui layanan BNN. Sayangnya, orang tua masih belum bersedia,” kata Ida.
Ia menambahkan, stigma negatif terhadap fasilitas rehabilitasi membuat komunikasi dengan orang tua korban cukup alot. Padahal, menurutnya, layanan di RS Menur juga mencakup pemulihan dari penyalahgunaan zat, bukan hanya gangguan jiwa.
Korban saat ini telah dipulangkan ke keluarga setelah proses pemeriksaan. Namun, Pemkot masih terus berupaya agar korban bisa mendapatkan layanan pemulihan secara medis dan psikososial.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa penemuan RAB bermula dari laporan keluarga yang menyebut korban tidak pulang sejak 28 Mei 2025. Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil menemukan RAB di hotel bersama empat pria berusia 18 hingga 23 tahun dan satu perempuan dewasa.
“Di lokasi kami juga menemukan alat isap sabu, timbangan, dan barang bukti lain yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Rizki.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti lebih dalam, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam TPPO atau kejahatan terhadap anak.
“Anak di bawah umur harus mendapatkan perlindungan maksimal. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” tutup Rizki.