KPK Periksa Direktur Keuangan PT Sritex Terkait Dugaan Suap Bansos Covid-19

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Supartodi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Selain Supartodi, penyidik KPK juga memanggil Allan Moran, mantan Direktur Keuangan PT Sritex, serta Adi Wahyono, mantan Kepala Biro Umum Kemensos periode 2017–2020. Ketiganya diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan bansos yang dikenal sebagai “bansos presiden”.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan 6 juta paket bansos yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp125 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam program bansos Kemensos saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, KPK juga telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus serupa. Selain itu, KPK masih menelusuri dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Wamenag Saiful Rahmat Hormati Proses Hukum

Penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam mengusut tuntas praktik korupsi dalam program-program bantuan sosial, terutama yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat terdampak pandemi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *