Jakarta, Denting.id – Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari empat bank kepada Sritex.
Pantauan di lapangan menunjukkan Iwan tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.39 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tidak seperti pemeriksaan sebelumnya, kali ini Iwan datang tanpa membawa dokumen. Sebelumnya, ia sempat terlihat membawa koper berisi berkas-berkas saat pemeriksaan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Iwan Kurniawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini.
“Iya, sesuai informasi penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” ujar Harli.
Menurut Harli, ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap Iwan dalam kasus yang sama. Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, Iwan telah diperiksa pada 2 Juni, 10 Juni, dan 18 Juni 2025. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh empat bank kepada Sritex. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Iwan Kurniawan Lukminto (Dirut Sritex), Zanudin Mappa (Dirut Bank DKI periode 2020), dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten/BJB).
Baca juga : Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan
Kejagung terus mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana ini yang diduga merugikan keuangan negara melalui praktik pemberian kredit yang menyimpang dari aturan perbankan.