Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (23/6/2025).
Dua saksi yang dipanggil adalah Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Tahun 2020–2021, serta Fahmi Idris yang menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin (23/6).
Namun, hingga pukul 11.58 WIB, kedua saksi tersebut belum terlihat hadir di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan di MPR. Pengusutan tersebut diumumkan pada Jumat malam (20/6), namun belum disertai dengan rincian konstruksi kasus maupun identitas tersangka yang telah ditetapkan.
“Kasus ini terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Budi saat itu.
Lembaga antirasuah juga belum memberikan informasi lanjutan mengenai langkah-langkah penyidikan seperti penggeledahan atau penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Baca juga : KPK Periksa Direktur Keuangan PT Sritex Terkait Dugaan Suap Bansos Covid-19
Budi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus baru yang saat ini tengah ditangani oleh KPK. Pemeriksaan saksi-saksi merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif tersebut.