KPK Periksa Dua Pejabat MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Pada Selasa (24/6/2025), KPK memeriksa dua saksi penting terkait perkara ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik hari ini memanggil JJ, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020, serta DWB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun yang sama.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait pengadaan di MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (24/6).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, seperti Cucu Riwayati—Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR RI periode 2020–2021—dan Fahmi Idris dari Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.

Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 17 miliar. Meski belum mengungkap identitas tersangka secara resmi, KPK menyatakan jumlah tersebut masih merupakan hasil perhitungan awal.

“KPK masih terus menghitung dan mendalami berbagai informasi terkait pengadaan yang diduga menjadi sumber penerimaan gratifikasi tersebut,” jelas Budi.

Klarifikasi dari MPR RI

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang sedang menjabat.

“Perlu kami tegaskan, kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6).

Ia menambahkan bahwa proses hukum ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga : KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dua Saksi Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

KPK menyatakan akan terus menggali fakta-fakta dan mendalami bukti-bukti dalam rangka mengusut tuntas kasus ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *