KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan Ustaz Khalid soal pengelolaan kuota haji, terutama dalam konteks penyelidikan dugaan penyimpangan alokasi kuota antara haji reguler dan haji khusus.

“Kehadiran beliau sangat membantu. Ini menjadi contoh baik bagi pihak-pihak lain yang juga dibutuhkan keterangannya,” tambahnya.

Meski begitu, Budi belum mengungkap siapa saja pihak yang hingga kini belum kooperatif. Ia menegaskan bahwa perkara ini masih berada di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka.

“KPK berkomitmen untuk mendalami setiap informasi dan menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya jika alat bukti telah mencukupi,” tegas Budi.

Dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat usai KPK menerima empat laporan publik, salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang disampaikan pada Rabu (31/7/2024).

Ketua GAMBU, Arya, menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kemenag dalam pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus secara sepihak hingga mencapai 50 persen. Ia menilai langkah tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Mengacu pada UU tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun dalam realisasinya, terjadi lonjakan kuota haji khusus pada 2024 yang diduga ditetapkan tanpa persetujuan DPR.

Data mencatat, dalam rapat Panja Haji bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap kuota berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.

Baca juga : KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dua Saksi Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Publik pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ibadah haji, yang menyangkut jutaan umat Islam di Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *