Polres Bogor Gerebek Pesta Bertema “Family Gathering” di Puncak, 75 Orang Diamankan

Bogor— Denting.id– Jajaran Polres Bogor menggerebek sebuah pesta bertema “family gathering” yang digelar di salah satu vila kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22/6/2025) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 75 orang diamankan, terdiri dari 74 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya acara berkedok kumpul keluarga yang sebenarnya merupakan pesta tertutup berunsur penyimpangan seksual.

“Informasi awal kami terima pada Sabtu sore, masyarakat melaporkan adanya selebaran digital yang tersebar lewat media sosial. Acara tersebut mengundang peserta untuk mengikuti kontes lip-sync, dancing, dan singing, dengan tema yang menjurus pada pertunjukan waria,” kata Kapolres dalam keterangan persnya, Senin (23/6/2025).

Setibanya di lokasi pada pukul 00.30 WIB, polisi bersama jajaran Polsek Megamendung menemukan kerumunan orang di dalam vila yang digunakan sebagai tempat kegiatan. Selain mengamankan para peserta, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 bilah pedang, yang menurut pengakuan pemilik digunakan sebagai properti pertunjukan tari.
  • 4 alat kontrasepsi baru yang masih tersegel.
  • Beberapa jenis vitamin dan obat-obatan, yang kini tengah diperiksa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk memastikan kandungannya.

Diduga Mengarah ke Pesta Seks

Meski belum ditemukan bukti kuat bahwa kegiatan tersebut mengarah pada pesta seks, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Semua peserta sempat dipulangkan setelah diamankan, namun kini polisi telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Hari ini kami periksa kembali 4-5 orang yang diduga sebagai panitia. Ke depannya seluruh peserta yang berjumlah 75 orang juga akan kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar AKBP Rio.

Peserta Mayoritas dari Jabodetabek

Dari hasil pendataan sementara, mayoritas peserta berdomisili di kawasan Jabodetabek. Namun terdapat beberapa orang yang diketahui berasal dari luar daerah, berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki.

Jeratan Hukum

Kasus ini saat ini disangkakan dengan Pasal 33 dan Pasal 295 Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling ringan 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada pemberitahuan resmi terkait kegiatan ini ke pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres. Jadi bisa dipastikan ini kegiatan ilegal,” tegas Kapolres.

Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

Setelah diamankan, seluruh peserta juga diperiksa kesehatannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Termasuk untuk mengidentifikasi jenis obat-obatan yang ditemukan serta melakukan pemeriksaan medis lanjutan.

Terkait dugaan penyakit menular seksual, terutama HIV, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Dinas Kesehatan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *