Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memantau keberadaan Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jurist Tan diketahui mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi Jurist Tan saat ini berada di luar negeri dan bertugas sebagai pengajar.
“Kita kumpulkan ya informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar, atau apa namanya, ya masih mengajar,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Kendati demikian, Harli mengakui bahwa keberadaan pasti Jurist Tan hingga kini belum diketahui secara resmi oleh penyidik.
“Kita belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan,” tambahnya.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Jurist Tan. Namun, hingga kini panggilan tersebut tidak diindahkan. Kuasa hukum Jurist Tan sempat mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan secara virtual dan telah mengirimkan keterangan tertulis terkait kasus tersebut.
Namun, Kejagung menilai bahwa keterangan tertulis tidak cukup. Pemeriksaan tatap muka dinilai penting untuk menggali informasi secara lebih mendalam.
“Saya kira dalam waktu dekat penyidik akan mengambil langkah-langkah. Apakah melalui kedutaan atau langkah-langkah yang lebih bersifat administratif dan lebih keras, ini sedang dipertimbangkan oleh penyidik,” ungkap Harli.
Indikasi Permufakatan Jahat
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diduga melibatkan pemufakatan jahat sejumlah pihak di internal Kemendikbudristek. Harli menjelaskan bahwa ada indikasi manipulasi dalam proses penyusunan kajian teknis, di mana tim teknis disebut-sebut diarahkan untuk membuat kajian baru agar sesuai dengan rencana penggunaan sistem operasi Chromebook.
Padahal, menurut Harli, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan sistem tersebut tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan nasional. Awalnya, tim teknis justru merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah.
Total anggaran dalam proyek pengadaan ini mencapai Rp 9,982 triliun, yang terdiri dari Rp 3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Persekongkolan di Pengadaan Chromebook Kemendikbud
Penyidikan atas kasus ini terus berjalan. Kejagung memastikan akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk kerja sama dengan pihak kedutaan di negara tempat Jurist Tan mengajar, guna memastikan yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi secara langsung.