KPK Periksa Dirut PT Pintu Kemana Saja Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. Hari ini, Rabu (25/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Adjiputro.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas APA (Andrew Pascalis Adjiputro),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6).

Andrew diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti peran dan keterlibatannya dalam perkara ini. Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.

Pihak PT Pintu Kemana Saja sendiri juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sebagai informasi, PT Pintu Kemana Saja adalah perusahaan pedagang aset keuangan digital yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nama dagang “PINTU”. Kantor pusat perusahaan ini berlokasi di Trinity Tower, Jakarta Selatan.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Adjie, Pemilik PT Jembatan Nusantara Group

Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP

Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP

Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP

Keempatnya sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim.

Baca juga : KPK Periksa Dua Pejabat MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya lima unit kendaraan mewah (dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander), serta beberapa pucuk senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. Tak hanya itu, KPK juga menyita rumah dan bidang tanah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kasus ini mencuat setelah PT ASDP diketahui mengakuisisi PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,3 triliun. Dengan akuisisi ini, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara, termasuk 53 unit kapal yang dikelola perusahaan tersebut.

KPK menduga proses akuisisi tersebut penuh dengan kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap Andrew Pascalis Adjiputro hari ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *