Jakarta, Denting.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan fraud pembiayaan ekspor di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menjadi bentuk dukungan OJK terhadap proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pelimpahan kasus tersebut dan menyatakan KPK segera mendalami laporan yang disampaikan oleh OJK.
“Penyidik tentunya akan teliti dan koordinasikan lebih lanjut dengan OJK,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Budi menyebut, kasus yang diserahkan OJK kali ini terkait dengan tiga debitur LPEI. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas ketiga debitur tersebut, termasuk besaran indikasi kerugian negara akibat fraud yang terjadi.
“Ini termasuk materi yang akan dianalisis lebih dulu,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak OJK terkait pelimpahan ini juga masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, serta Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, belum memberikan tanggapan.
Ini bukan pertama kalinya KPK menerima pelimpahan kasus terkait LPEI. Pada 2024 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyerahkan empat kasus dugaan fraud LPEI ke KPK. Empat debitur tersebut sebelumnya dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Secara keseluruhan, KPK saat ini tengah mengusut total 11 debitur LPEI yang diduga terlibat praktik fraud dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Dari 11 debitur tersebut, hingga kini KPK baru menetapkan lima orang tersangka terkait satu debitur, yaitu PT Petro Energy (PE). Mereka adalah:
Dwi Wahyudi (DW), Mantan Direktur Pelaksana LPEI
Arif Setiawan (AS), Mantan Direktur Pelaksana LPEI
Jimmy Masrin (JM), Pemilik PT Petro Energy
Newin Nugroho (NN), Direktur Utama PT Petro Energy
Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Keuangan PT Petro Energy
KPK memastikan proses penyidikan terhadap debitur-debitur lain di LPEI masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca juga : KPK Periksa Dua Pejabat MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar