KPK Periksa Dirut PT PINTU Terkait Dugaan Aliran Dana Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, pada Rabu, 25 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait penelusuran dugaan aliran dana dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.

“Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Juni 2025.

Pascalis diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua rumah di kawasan Jakarta Selatan pada Senin malam, 23 Juni 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita lima unit mobil mewah, masing-masing dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mitsubishi Xpander. Selain kendaraan, turut diamankan beberapa senjata api laras pendek dan panjang dengan kaliber 32.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan,” tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

KPK menyebut berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara Adjie belum ditahan dengan alasan kesehatan.

Kasus ini bermula dari tawaran akuisisi oleh Adjie sejak 2014. Saat itu, sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara sudah tua. Namun setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, proses akuisisi kembali bergulir dan terealisasi pada 2020–2021.

Baca juga : OJK Serahkan Kasus Dugaan Fraud LPEI ke KPK, Terkait Tiga Debitur Baru

KPK menduga proses akuisisi ini penuh rekayasa. Salah satu indikasinya adalah manipulasi dokumen penilaian aset kapal oleh KJPP MBPRU yang disesuaikan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya oleh Adjie dan disetujui direksi PT ASDP.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *