Makassar, denting.id – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan pembebasan retribusi sampah bagi warga miskin sebagai bentuk nyata dari keberpihakan pada kelompok rentan. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih adil dan merata.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumumkan kebijakan tersebut saat peluncuran di area Car Free Day, Minggu (29/6). Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, yang mulai berlaku efektif pada Juli mendatang.
“Perwali ini mulai kita uji bulan depan. Fokus awal pada rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA, sambil memastikan datanya valid. Ini bagian dari langkah transformasi tata kelola sampah yang lebih adil dan berkeadilan,” kata Munafri.
Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata visi pemerintahan Munafri–Aliyah untuk membangun kota bersih yang tak meninggalkan kelompok masyarakat bawah.
“Kita ingin Makassar bersih, tapi juga ingin warganya tak terbebani. Pembebasan iuran ini adalah bukti komitmen kami untuk meringankan beban ekonomi warga miskin,” lanjut Munafri.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menambahkan bahwa dasar dari kebijakan ini adalah revisi terhadap sistem tarif sebelumnya yang dinilai kurang berpihak kepada kelompok masyarakat tidak mampu. Proses penetapan penerima manfaat dilakukan dengan pendekatan berbasis data.
“Rumah tangga dengan daya listrik 450 dan 900 VA otomatis digratiskan. Sementara daya 1.300 VA sampai 2.200 VA akan mendapat keringanan. Pendataan berdasarkan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Ferdy.
Kebijakan ini selaras dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur klasifikasi retribusi berdasarkan daya dukung ekonomi rumah tangga. Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai terobosan yang bisa direplikasi oleh kota-kota lain di Indonesia dalam menyusun kebijakan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.
“Kita harapkan kebijakan ini bukan hanya meringankan beban warga, tapi juga mendorong kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama,” tutup Munafri.
Dengan kebijakan ini, Makassar menegaskan diri sebagai kota yang tak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga berkomitmen kuat pada prinsip keadilan dan pemerataan.