Bangun Budaya Tertib Pajak, Pemprov Jabar Perpanjang dan Perluas Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bandung, Denting.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Namun, kali ini program tersebut hadir dengan skema yang lebih luas dibandingkan periode sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan bahwa pemutihan pajak ini bukan sekadar penghapusan denda, tetapi juga merupakan strategi jangka panjang untuk membangun budaya tertib pajak di masyarakat.

“Dengan adanya program ini, antusias masyarakat dalam membayar pajak bisa tumbuh, hingga ke depannya objek pajak menjadi disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, selama ini banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak karena beban tunggakan yang menumpuk. Dengan skema baru ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang tergerak untuk melunasi kewajibannya.

Berbeda dari periode pemutihan sebelumnya yang hanya menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), program kali ini juga membebaskan pokok tunggakan pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, turut menjelaskan detail program ini. Salah satu poin pentingnya adalah ketentuan baru terkait SWDKLLJ.

“Tunggakan SWDKLLJ kini hanya dibayarkan untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya,” ungkap Dedi.

Baca juga : Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

Dengan skema baru ini, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera memanfaatkan program

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *