Hapus Tunggakan Lama, Pemprov Jabar Berikan Keringanan Besar dalam Program Pemutihan Pajak

Bandung, Denting.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dengan memperluas skema program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Dalam periode pemutihan terbaru, warga yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun 2025 dan 2024, serta denda untuk tahun berjalan, yaitu 2025. Sementara itu, seluruh denda pajak dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan sepenuhnya.

“Ini adalah langkah berani sekaligus bijak dari pemerintah provinsi,” ujar Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, kepada wartawan, Senin (30/6/2025). “Karena dengan menghapus beban masa lalu, kita memberi ruang bagi warga untuk memulai kembali dengan kewajiban pajak yang ringan.”

Iwan menegaskan, DPRD Jawa Barat memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, program pemutihan kali ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kami di DPRD tentu mendukung setiap kebijakan yang pro terhadap rakyat, apalagi jika berdampak langsung terhadap peningkatan kepatuhan dan pendapatan daerah,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini. Dengan waktu program yang hanya berlaku hingga 30 September 2025, Iwan berharap masyarakat segera memanfaatkan momentum ini.

“Jangan tunggu sampai September, segera manfaatkan kesempatan ini. Ini peluang emas bagi yang menunggak pajak bertahun-tahun,” tegasnya.

Baca juga : Bangun Budaya Tertib Pajak, Pemprov Jabar Perpanjang dan Perluas Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam membangun budaya disiplin pajak di Jawa Barat, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *