Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

Bandung, Denting.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan. Ia menilai langkah tersebut sebagai solusi realistis di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memulihkan ekonomi pasca pandemi dan tekanan biaya hidup lainnya.

“Pemutihan pajak yang dilakukan pada dasarnya ingin memberikan kemudahan dan meringankan bagi objek pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Iwan Suryawan kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Iwan menambahkan, dengan adanya program ini, masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak bisa melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda administrasi. Ia juga menilai program ini dapat membantu menjaga stabilitas pendapatan daerah.

“Ketimbang objek pajak punya beban besar karena tunggakannya dan kecenderungan tidak membayar pajak yang berakibat pendapatan daerah menurun, lebih baik langkah pemutihan diambil,” jelasnya.

Program pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta bebas biaya balik nama. Pemprov Jabar berharap perpanjangan program ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Baca juga : Iwan Suryawan Hormati Putusan MK soal Perubahan Jadwal Pemilu dan Pilkada

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat maupun melalui layanan Samsat digital.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *