Respons Masyarakat Tinggi, Pemprov Jabar Resmi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

Bandung, Denting.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang semula hanya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, kini kembali diperpanjang hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program ini sudah sempat diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Langkah perpanjangan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat selama tahap awal program berlangsung. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat, ribuan kendaraan telah melakukan pembayaran pajak selama periode pemutihan sebelumnya. Hal ini berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Pemerintah hadir untuk memberikan solusi, bukan menambah beban,” ujar Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, Senin (30/6/2025). Ia menilai, program ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan diperpanjangnya program ini, Pemprov Jabar berharap lebih banyak lagi kendaraan yang kembali taat pajak dan terdata dalam database resmi pemerintah. Langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat kepatuhan pajak di masa mendatang.

Iwan Suryawan juga menyebut bahwa program pemutihan pajak kendaraan bisa menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan daerah.

“Kita perlu terus mengkaji, agar sistem pajak kita makin adil dan adaptif terhadap kondisi masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga : Hapus Tunggakan Lama, Pemprov Jabar Berikan Keringanan Besar dalam Program Pemutihan Pajak

Bapenda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu, guna menghindari antrean panjang di kantor-kantor Samsat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *