Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Terbaru, KPK kembali menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka.
Penyitaan dilakukan pada Senin (30/6/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dua bidang tanah dan bangunan di Sidoarjo yang sebelumnya digunakan sebagai peternakan sapi milik tersangka kini resmi menjadi objek sitaan.
“Pada Senin, 30 Juni, tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo,” ujar Budi dalam keterangan pers, Selasa (1/7/2025).
Selain di Sidoarjo, penyidik KPK juga menyita dua unit ruko di Surabaya yang selama ini disewakan oleh tersangka. Tak hanya itu, satu unit rumah tinggal, satu bidang tanah kosong, serta satu tanah dan bangunan atas nama sebuah yayasan di Surabaya turut disita.
Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Di antaranya termasuk politikus Jawa Timur, Anwar Sadad. Dari total tersangka, empat orang diduga sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap, dengan 15 orang berasal dari kalangan swasta.
Meski demikian, KPK masih belum merinci identitas lengkap para tersangka maupun konstruksi perkara secara detail ke publik.
“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan dianggap cukup,” tambah Budi.
Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana ke Yayasan Penerima CSR Bank Indonesia
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.