Bandung, Denting.id – Pemerintah Kota Bandung resmi memulai pendataan terhadap para pelaku usaha yang beraktivitas di dalam maupun sekitar area Kebun Binatang Bandung. Langkah ini merupakan bagian awal dari proses penataan pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung yang kini telah bersertifikat resmi.
Kepastian hukum atas lahan tersebut didapat setelah melalui proses panjang yang melibatkan dukungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati,” ujar Kepala Bidang Inventarisasi Badan Milik Daerah Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin (30/6/2025).
Fokus Pendataan Kios Permanen
Pendataan dilakukan mulai hari ini, mencakup pelaku usaha yang berada di area parkir (luar) maupun di dalam Kebun Binatang Bandung. Tim pendata terdiri dari personel kecamatan, Satpol PP, aparat kewilayahan, BKAD, serta Bagian Hukum. Tim dibagi menjadi dua, yaitu yang bertugas di area luar (parkir) dan di area dalam (kios), dengan titik masuk utama melalui gerbang Ganesha.
“Pendataan ini bukan bentuk penggusuran, tapi penataan. Tujuannya agar penggunaan lahan milik Pemkot sesuai hukum dan asas keadilan,” tegas Awal.
Ia menambahkan, penataan ini merespons kondisi yang sudah lama terjadi. Sejak 1970, sudah ada peringatan terkait pemanfaatan lahan, namun belum ada penataan yang tuntas.
Proses dan Tahapan Lanjutan
Setelah pendataan, Pemkot Bandung akan menggelar sosialisasi lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Lokasi sosialisasi akan disampaikan melalui undangan resmi kepada seluruh tenan yang telah terdata.
Dalam proses ini, setiap pelaku usaha wajib mengisi formulir data yang dilengkapi dengan fotokopi KTP dan data usaha. Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen. Pedagang kaki lima (PKL) di trotoar dan pedagang asongan seperti penjual topi atau mainan tidak termasuk dalam pendataan tahap ini.
“Semua kita data, terutama yang sudah lama berjualan menetap. Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada yang terlewat,” ujar Awal.
Status Legalitas dan Rencana Pemanfaatan
Dari sisi legalitas, Bagian Hukum Pemkot Bandung menegaskan bahwa status lahan Kebun Binatang Bandung kini sudah sah sebagai aset milik Pemkot, setelah melalui proses panjang di BPN dan peradilan.
Ke depan, Pemkot Bandung akan menetapkan sistem resmi untuk pemanfaatan lahan tersebut, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Pelaku usaha yang sudah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal dengan catatan bersedia mematuhi aturan dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin semua tertata. Tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkas Awal.