Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hari ini, Rabu, 2 Juli 2025, dua orang saksi diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Denting.id, Rabu (2/7).
Dua saksi yang diperiksa hari ini adalah seorang wiraswasta bernama Andi Wirawan dan karyawan swasta Jonathan Hartono. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mengusut perkara dugaan gratifikasi yang diduga bernilai belasan miliar rupiah.
KPK menyebut, perkara ini merupakan kasus baru. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya masih dirahasiakan hingga pengumuman resmi dilakukan.
“Penyidikan masih berjalan dan akan kami sampaikan kepada publik secara transparan sesuai perkembangan,” kata Budi.
Baca juga : KPK Kembali Tahan Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Kasus TPPU
KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.