Kejagung Menyita Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Grup dalam Kasus Ekspor CPO

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun dalam pengembangan kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021–2022.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan usai pengembalian kerugian keuangan negara oleh 12 korporasi dari Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

“Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7).

Adapun tujuh perusahaan yang berasal dari Musim Mas Grup antara lain:

PT Musim Mas

PT Intibenua Perkasatama

PT Mikie Oleo Nabati Industri

PT Agro Makmur Raya

PT Musim Mas – Fuji

PT Megasurya Mas

PT Wira Inno Mas

Sementara lima perusahaan dari Permata Hijau Grup meliputi:

PT Nagamas Palm Oil Lestari

PT Pelita Agung Agri Industri

PT Nubika Jaya

PT Permata Hijau Palm Oil

PT Permata Hijau Sawit

Dari total dana yang disita, sebesar Rp1.188.461.774.666 berasal dari Musim Mas Grup, dan Rp186.430.960.865 dari Permata Hijau Grup. Seluruh dana titipan ini disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya.

“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5,” jelas Sutikno.

Ia menambahkan, penyitaan ini telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan dijadikan bagian dari memori kasasi di Mahkamah Agung.

“Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi. Uang yang telah disita akan dimasukkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita Rp11,8 triliun dalam kasus yang sama dari Wilmar Group. Dana tersebut dikembalikan oleh lima anak usaha Wilmar, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca juga : Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud

Dengan tambahan ini, total penyitaan dalam kasus korupsi ekspor CPO 2021–2022 kini mencapai lebih dari Rp13 triliun.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *