Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus penanganan perkara di lembaganya. Modus penipuan ini mencuat seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik semacam itu. Ia meminta masyarakat dan pihak terkait untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mengklaim memiliki akses mengatur perkara di KPK.
“KPK juga berpesan kepada para pihak terkait untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Budi memastikan bahwa seluruh penanganan perkara di KPK berjalan transparan dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Penetapan status hukum seseorang, termasuk tersangka, didasarkan pada alat bukti yang cukup serta dilakukan secara kolektif.
“Kami pastikan pengurusan perkara di KPK itu tidak benar. Semua penanganan perkara dilakukan terbuka, tidak ada pengaturan suatu perkara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka di KPK dilakukan melalui ekspose terbuka yang melibatkan banyak pihak internal. “Jadi, dilakukan melalui ekspose secara terbuka yang melibatkan banyak pihak untuk menetapkan suatu perkara, apakah naik atau tidak ke tahap penyidikan,” imbuh Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“(Kasusnya terkait) pengadaan EDC (Electronic Data Capture),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/6/2025).
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di Setjen MPR RI
Fitroh menyebut penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Belum ada tersangka,” tutupnya.