KPK Geledah Rumah dan Kantor Bos PT DNG Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor milik Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (4/7/2025). Akhirun merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).

“Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di lokasi Padangsidimpuan. Di sana tim melakukan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka KIR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap untuk memenangkan tender proyek jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.

“Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan,” tambah Budi.

Sita Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, di Medan. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua senjata api, masing-masing pistol Baretta dengan 7 butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi air gun sejumlah 2 pax.

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” jelas Budi.

Penggeledahan di rumah Topan dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni RES (Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Paluta), HEL (Pejabat Satker PJN Sumut), KIR (Direktur PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).

Kantor Dinas PUPR Sumut Juga Digeledah

Selain rumah Topan, KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, pada Selasa (1/7/2025). Meski begitu, Budi belum merinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan ada, tapi hasilnya nanti akan kami update karena tim masih di lapangan,” kata Budi.

Dugaan Komplotan untuk Menangkan Tender

Menurut KPK, para tersangka diduga berkomplot untuk memastikan PT DNG dan PT RN menjadi pemenang tender proyek jalan di Sumut. Dari OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa dari Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk suap.

Atas perbuatannya, Topan, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan KIR dan RAY dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.

Baca juga : KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

“KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak,” tutup Budi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *