Pemkot Bogor Musnahkan 17 Ribu Botol Miras, 4 Tersangka Diamankan

Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota Bogor bersama TNI, Polri, serta elemen masyarakat termasuk komunitas Sahabat Raimas, melaksanakan operasi besar-besaran pemusnahan minuman keras (miras) pada Selasa (8/7/2025). Dalam operasi ini, sekitar 17 ribu botol miras dari berbagai merek dimusnahkan, termasuk 127 derigen miras oplosan hasil sitaan dari industri rumahan di wilayah Ciluar.

“Ini bentuk kolaborasi dan sinergitas dari semua pihak. Tujuannya jelas, untuk menekan angka gangguan kamtibmas, terutama yang melibatkan anak-anak remaja,” ujar Kapolresta Bogor Kota dalam konferensi pers.

Ia menyebut, banyak kasus kenakalan remaja dan tindak kriminalitas berawal dari konsumsi miras seperti ciu dan sejenisnya. Sejak operasi intensif dilakukan tiga bulan terakhir, angka gangguan kamtibmas di Kota Bogor berhasil ditekan hingga 40 persen.

Empat Tersangka Diamankan

Dalam operasi ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor. Semua telah memasuki tahap proses hukum dan menunggu P21 (berkas perkara lengkap). Aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran miras, baik skala besar maupun kecil.

“Untuk industri rumahan sudah kami tetapkan tersangka. Proses hukum kami pastikan berjalan tegak lurus,” lanjut Kapolresta.

Transaksi Online Miras Disorot

Pihak kepolisian juga tengah mendalami pola transaksi miras yang kini mulai beralih ke sistem daring. Beberapa kasus pengiriman miras melalui ojek online telah teridentifikasi. Pemerintah kota dalam waktu dekat akan mengundang para pengemudi ojek online untuk diberi sosialisasi agar tidak terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.

“Ini jadi perhatian serius. Kami akan berikan pencerahan pada para driver ojek online. Karena faktanya, pembeli miras ini kebanyakan anak-anak remaja di bawah umur,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras atau gangguan keamanan lainnya. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110 atau melalui akun media sosial resmi Polresta Bogor Kota.

Baca juga : Kota Bogor Jadi Percontohan Inovasi Imunisasi Nasional Lewat Kolaborasi Fasyankes

“Silakan hubungi kami jika ada gangguan kamtibmas, baik itu miras, narkoba, atau yang lain. Kami akan segera tindak lanjuti,” tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *