KPK Panggil Anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024–2029, Rudi Hartono, pada Rabu (9/7/2025). Rudi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Rudi Hartono dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK sebelumnya telah menetapkan total 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah pokmas tersebut.

“Pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 12 Juli 2024.

Dari 21 tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap. Sementara 17 lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara yang berperan sebagai pemberi suap.

Baca juga : KPK Geledah Rumah dan Kantor Bos PT DNG Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api

Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana hibah dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *