Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).
“Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada,” kata Setyo ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut.
Fokus pada Kepala Dinas dan PPK
Setyo menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi atau rekomendasi dari tim penyidik untuk memeriksa Bobby. Menurutnya, penyidik KPK masih memusatkan perhatian pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besar,” ungkapnya.
Nama Bobby sempat dikaitkan dengan kasus ini setelah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut sebagai “orang dekat” Bobby, ditetapkan sebagai tersangka.
OTT Ungkap Dua Kasus Korupsi
Topan Obaja Putra Ginting bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Keempat tersangka lain adalah:
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora (RN).
OTT tersebut mengungkap dua kasus korupsi sekaligus. Kasus pertama terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sementara kasus kedua berkaitan dengan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Deretan Proyek yang Disorot KPK
Sejumlah proyek bernilai ratusan miliar rupiah masuk dalam penyidikan, antara lain:
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI & Penanganan Longsoran Tahun 2025.
Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar.
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Baca juga : Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Khofifah dan Kusnadi di Dua Lokasi Berbeda
Total nilai proyek yang diungkap KPK sejauh ini mencapai sedikitnya Rp231,8 miliar. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jika ditemukan indikasi pada proyek-proyek lain.
“Kami masih mendalami seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin terlibat. Perkembangan akan kami sampaikan,” tutup Setyo Budiyanto.