Bogor,Denting.id—10 Juli 2025 – Sebanyak 12 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tersebar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dihancurkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Rabu (9/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari program “Puncak Bersih” sebagai tindak lanjut hasil rapat penataan wilayah Puncak yang digelar di Pendopo Bupati Bogor.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa pembongkaran TPS liar ini dilakukan sebagai respons atas maraknya bencana alam di kawasan Puncak yang diduga turut dipicu oleh persoalan pengelolaan sampah yang tidak tertib.
“Kegiatan itu merupakan bagian dari ‘Puncak Bersih’ sebagai tindak lanjut hasil rapat penataan wilayah Puncak di Pendopo Bupati Bogor,” ujar Anwar, Kamis (10/7/2025).
Adapun 12 TPS liar yang dibongkar di antaranya: TPS Baleno, TPS Bu Nonon, TPS Arimbi, TPS RT Hendra, TPS RW Muhtar, TPS Basir, TPS Rest Area BangBen, TPS RT Khaidir, TPS 80, TPS Cibulan, TPS Batulayang/Bak Kembar, dan TPS Attaun.
Proses pembongkaran dilakukan dari pagi hingga sore hari bersama tim dari DLH Kabupaten Bogor. Anwar menegaskan, kegiatan ini menjadi langkah awal penataan kawasan Puncak secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek kebersihan tetapi juga ketertiban umum.
Selain pembongkaran TPS liar, Satpol PP juga menertibkan reklame tanpa izin yang tersebar di sepanjang Jalan Gadog hingga Cisarua. Tak hanya itu, tiga bangunan di atas trotoar juga dibongkar, sementara bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Megamendung dan Cisarua akan ditertibkan melalui mekanisme surat pemberitahuan mandiri dalam waktu 7×24 jam.
“Kami ingin kawasan Puncak ini kembali tertata, bersih, dan nyaman, baik bagi warga maupun wisatawan