Jakarta, Denting.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan deretan penyimpangan yang dilakukan saudagar minyak Riza Chalid dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi perencanaan, pengadaan, hingga ekspor-impor minyak mentah dan BBM.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam, Qohar merinci modus para tersangka, termasuk penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal hingga terminal BBM di PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik Riza Chalid dan anaknya.
“Ketiga, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor BBM. Keempat, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal. Keenam, penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite, dan ketujuh, penyimpangan penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta maupun BUMN dengan harga di bawah dasar,” ungkap Qohar.
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya yang ditetapkan adalah:
Alfian Nasution, VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011–2015
Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014
Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product Pertamina 2018–2020
Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical, and New Business Pertamina International Shipping
Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018–2020
Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Travigura 2019–2021
Indra Putra Harsono, Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi
Qohar memastikan delapan dari sembilan tersangka sudah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (10/7/2025). Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti,” tegas Qohar.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor energi karena melibatkan jaringan bisnis minyak berskala internasional. Kejagung berjanji akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat.