Riza Chalid dan 8 Tersangka Lain Dijerat Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Ungkap Modus Penyelewengan

Jakarta, Denting.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan deretan penyimpangan yang dilakukan saudagar minyak Riza Chalid dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi perencanaan, pengadaan, hingga ekspor-impor minyak mentah dan BBM.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam, Qohar merinci modus para tersangka, termasuk penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal hingga terminal BBM di PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik Riza Chalid dan anaknya.

“Ketiga, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor BBM. Keempat, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal. Keenam, penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite, dan ketujuh, penyimpangan penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta maupun BUMN dengan harga di bawah dasar,” ungkap Qohar.

Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya yang ditetapkan adalah:

Alfian Nasution, VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011–2015

Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014

Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product Pertamina 2018–2020

Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical, and New Business Pertamina International Shipping

Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018–2020

Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Travigura 2019–2021

Indra Putra Harsono, Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi

Qohar memastikan delapan dari sembilan tersangka sudah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (10/7/2025). Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti,” tegas Qohar.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Isidorus Iswardojo sebagai Tersangka Suap Perkara di MA dan PT DKI

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor energi karena melibatkan jaringan bisnis minyak berskala internasional. Kejagung berjanji akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *