Bogor, Denting.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, merespons permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol, terkait pencabutan izin sembilan objek yang telah disegel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Rudy menyatakan, Pemkab Bogor saat ini masih melakukan evaluasi dan kajian terhadap objek-objek yang dimaksud.
“Kami masih melakukan evaluasi dan kajian terhadap beberapa objek yang diminta oleh Kementerian LHK untuk dicabut izinnya, salah satunya Taman Safari Indonesia,” ujar Rudy kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Rudy mengungkapkan, dari sembilan objek yang diminta untuk dicabut izinnya, dua di antaranya telah dicabut, sementara tujuh lainnya masih dalam proses evaluasi.
“Dari sembilan lokasi, sudah dua yang kami cabut dan masih tujuh dalam proses,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Hanif Faisol meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor agar meninjau ulang dan mencabut persetujuan lingkungan atas sembilan bangunan yang telah disegel pihak kementerian karena dianggap melanggar aturan lingkungan.
Diplomasi Humanis Polda Maluku Curi Perhatian Parlemen Belanda
“Kemarin kami sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut sembilan izin yang telah kami segel,” kata Hanif di Bogor, Senin (7/7/2025).
Hanif juga menyampaikan bahwa dari 33 objek yang telah disegel secara keseluruhan, baru tiga yang izinnya dicabut. Enam lainnya masih dalam proses evaluasi oleh pemerintah daerah.
“Kami minta percepatan evaluasi agar proses pencabutan izin berjalan sesuai aturan. Dari 33 yang kami segel, empat sudah masuk tahap pembongkaran,” tegas Hanif.
Pria 32 Tahun di Gunungputri Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Akhiri Hidup Sendiri
Kementerian LHK menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat peringatan ulang untuk proses pembongkaran bangunan yang sudah diperintahkan sejak penyidikan awal pada Maret 2025.