Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah pengusaha minyak kenamaan Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Riza dicegah sejak Kamis (10/7/2025), dengan masa berlaku hingga enam bulan ke depan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (11/7/2025).
Meski demikian, beredar kabar bahwa Riza Chalid sudah berada di Singapura. Menanggapi hal itu, Harli menegaskan pihaknya terus berupaya mencari keberadaan Riza dengan menggandeng perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri.
“Tentu kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” ungkap Harli.
Sudah High Risk Person
Harli menjelaskan bahwa meskipun Riza diduga sudah berada di luar negeri, pencekalan tetap memiliki manfaat hukum. Status pencekalan ini menjadikan Riza Chalid sebagai individu yang diawasi ketat oleh aparat hukum.
“Posisinya sudah di luar negeri, tapi pencekalan tetap bermanfaat karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person,” jelasnya.
Selain itu, pencegahan ini akan berpengaruh pada pengurusan paspor dan izin tinggal Riza di luar negeri.
“Lalu lintasannya terpantau, imigrasi kita sudah mencatat dia menjadi orang yang ‘sesuatu’. Dalam pengurusan paspor dan izin tinggal, kalau sudah dicekal, itu berpengaruh,” tambah Harli.
Riza Resmi Jadi Tersangka
Riza Chalid diketahui masih berstatus warga negara Indonesia. Kejagung juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Riza menjadi tersangka sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain dirinya, terdapat delapan orang lainnya yang juga telah dijerat dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Riza Chalid bekerja sama dengan sejumlah pejabat Pertamina kala itu, seperti Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Modus: Intervensi Tata Kelola Minyak
Qohar menjelaskan, Riza bersama para tersangka lainnya diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak. Padahal, saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kesepakatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN tersebut. Perbuatan ini jelas melawan hukum,” tegas Qohar.
Baca juga : Riza Chalid dan 8 Tersangka Lain Dijerat Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Ungkap Modus Penyelewengan
Kejagung memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.