Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 402,61 miliar hingga 30 Juni 2025. Angka ini mencapai 250,9 persen dari target yang ditetapkan, yakni Rp 160,45 miliar.
“Terdiri dari PNBP penanganan perkara, PNBP penerimaan gratifikasi, dan PNBP umum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (10/7/2025).
Setyo merinci, PNBP dari sektor penanganan perkara mencapai Rp 394,26 miliar. Sementara itu, PNBP dari penerimaan gratifikasi tercatat sebesar Rp 1,59 miliar, dan PNBP umum sebesar Rp 6,75 miliar.
Selain menyampaikan capaian tersebut, Setyo juga mengungkapkan pagu indikatif anggaran KPK untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 878,4 miliar. Angka itu turun 29 persen atau sekitar Rp 359,4 miliar dibandingkan dengan anggaran 2025.
Atas kondisi itu, KPK mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun. Menurut Setyo, pagu indikatif saat ini hanya cukup untuk mendanai program dukungan manajemen yang meliputi gaji, tunjangan, serta operasional kantor. Namun, tidak mencakup program strategis seperti pencegahan dan penindakan korupsi.
“KPK dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan dukungan nyata DPR sebagai wakil rakyat, yaitu dalam bentuk dukungan anggaran untuk melaksanakan output prioritas nasional,” ujar Setyo.
Rencana penambahan anggaran itu, lanjutnya, akan dialokasikan untuk dua program utama. Pertama, program dukungan manajemen yang membutuhkan anggaran Rp 1,36 triliun. Dari jumlah tersebut, baru teralokasi Rp 878 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan Rp 491,3 miliar. Kedua, program pencegahan dan penindakan perkara korupsi yang membutuhkan dana Rp 856,6 miliar yang belum tercantum dalam pagu indikatif.
“Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 2,226 triliun,” tutur Setyo.
Baca juga : Diperiksa KPK di Kasus Dana Hibah Jatim, Gubernur Khofifah Tegaskan Penyaluran Sudah Sesuai Prosedur
Setyo menegaskan, tambahan anggaran ini penting untuk mendukung kegiatan prioritas nasional dan inisiatif baru KPK dalam upaya memberantas korupsi secara efektif dan berkelanjutan.