Denting, Bogor — Warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu lagi repot mengantre di kantor Satpas. Hari ini, Minggu, 13 Juli 2025, layanan SIM Keliling hadir di Halaman Parkir Burger King Pajajaran, dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satpas_online_bogorkota, yang rutin menginformasikan jadwal layanan SIM Keliling setiap minggunya.
Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan C
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif (belum melewati masa berlaku). Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor SATPAS.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1.Membawa KTP asli dan 2 lembar fotokopi (bisa dari seluruh Indonesia).
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia bisa diperpanjang di sini).
3. Uji Psikologi dilakukan di lokasi layanan.
4. Surat Keterangan Sehat wajib diakses melalui aplikasi Simpelpol.
Alur dan Proses Perpanjangan SIM:
1. Pendaftaran di lokasi layanan SIM Keliling.
2. Petugas memberikan formulir data diri untuk diisi pemohon.
3. Disarankan membawa alat tulis pribadi agar proses lebih cepat.
4. Serahkan kembali formulir kepada petugas dan tunggu antrean.
5. Pemohon akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan di dalam mobil layanan.
6. Dilanjutkan dengan pemotretan sebagai tahap akhir.
Biaya Resmi Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
• Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Registrasi Online via Aplikasi Simpelpol
Sebelum datang, pemohon wajib mengunduh aplikasi Simpelpol untuk melakukan registrasi awal dan screening kesehatan. Hasil dari pemeriksaan akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan berlangsung.
Penutup.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat Bogor semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Jangan lupa datang lebih awal, bawa syarat lengkap, dan pastikan SIM Anda masih aktif sebelum masa berlakunya habis